Usai Konsumsi Sabu, Buruh Bangunan DIringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Dedy Christin Sitorus (29) warga Jalan Cangkir, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah ditangkap petugas Polsek Sunggal, usai mengkonsumsi sabu, kemarin.

Menurut informasi, buruh bangunan ini digerebek polisi pda Sabtu (8/7) sekira 16.00 WIB, saat berada di rumahnya. Dari tempat kejadian pengrebekan polisi mengamankan 1buah alat hisap sabu dan 1 buah kaca piret yang didalamnya berisi sisa pakai Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Mrunduri mengatakan, Sabtu (15/7), pihaknya mengamankan tersangka Dedy Christin Sitorus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.

Dengan bermodalkan informasi tersebut personil Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut berhasil mengamankan tersangka dan pada saat diperiksa
ditemukan dari dalam kantung celana yg digunakan tersangka berupa 1 buah pipet dan kaca pirek berisi sabu yg diakui tersangka bekas baru saja digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka ditemukan 1 alat hisap/bong sabu.

“Atas perbuatannya tersangka Dedy Christin Sitoruus dikenakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 dengan ncaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment